24 C
id

Perkuat Akuntabilitas Desa, SMSI Bersama ABPEDNAS dan Kejaksaan Dorong Pokja Newsroom Jaga Desa di Berbagai Daerah

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memperkuat peran media dalam mendukung transparansi, akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan desa melalui Program Newsroom Jaga Desa.Program tersebut merupakan implementasi kerja sama strategis SMSI dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) sekaligus bagian dari dukungan terhadap program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas Kejaksaan Republik Indonesia.

Kerja sama SMSI dan ABPEDNAS secara resmi ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat, 3 Juli 2026, di Ballroom The Djakarta Theater, Jakarta. PKS ditandatangani Ketua Umum DPP ABPEDNAS Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU dan Ketua Umum SMSI Firdaus.

Penandatanganan tersebut berlangsung setelah pelantikan Pengurus Nasional Srikandi Jaga Desa dan disaksikan sejumlah tokoh nasional, termasuk Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani.

Dalam momentum tersebut, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menginstruksikan jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk memperkuat silaturahmi serta kemitraan dengan SMSI di wilayah masing-masing guna mendukung Program Jaga Desa.Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat transparansi, edukasi hukum, penyebarluasan informasi pembangunan desa, sekaligus mendorong pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana dan aset desa.

Media Didorong Menjadi Jembatan Informasi Desa

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menegaskan bahwa media siber memiliki posisi strategis dalam membangun arus informasi yang sehat antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat desa.Melalui Pokja Newsroom Jaga Desa, SMSI mendorong perusahaan media anggotanya untuk menghadirkan pemberitaan yang edukatif, objektif, berimbang dan berorientasi pada kepentingan publik.

Pers, kata Firdaus, tidak semata-mata hadir untuk memberitakan persoalan desa, tetapi juga dapat berperan memberikan edukasi kepada masyarakat dan aparatur desa mengenai tata kelola pemerintahan serta batasan-batasan hukum dalam pengelolaan anggaran desa.Program ini juga diharapkan menjadi ruang komunikasi yang memungkinkan keberhasilan pembangunan desa dipublikasikan secara luas, sementara berbagai persoalan di lapangan dapat disampaikan secara konstruktif kepada pihak terkait.

Kejaksaan Dorong Sinergi Preventif
Program Newsroom Jaga Desa berjalan beriringan dengan semangat Jaksa Garda Desa, yang mengedepankan pendekatan preventif melalui pendampingan dan edukasi hukum bagi pemerintahan desa.
Dalam berbagai kegiatan Jaga Desa, Kejaksaan menempatkan sinergi dengan pemerintah desa, masyarakat, organisasi desa dan media sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta pemahaman hukum.

JAM-Intel Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani juga memberikan apresiasi terhadap pembentukan Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI. Kehadiran media dinilai memiliki posisi penting dalam membangun arus informasi yang dapat menjadi bahan masukan mengenai persoalan, kendala maupun perkembangan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Implementasi Bergerak di Berbagai Provinsi

Komitmen yang dibangun di tingkat pusat mulai diterjemahkan ke daerah melalui pembentukan dan pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa.
Bali menjadi salah satu daerah awal pelaksanaan program. SMSI melantik Pokja Newsroom Jaga Desa Provinsi Bali pada Jumat, 10 Juli 2026.Selanjutnya, SMSI mengukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Provinsi Lampung pada 16 Juli 2026 dan Provinsi Banten pada 23 Juli 2026, dengan struktur kepengurusan yang juga diarahkan untuk memperkuat jaringan hingga tingkat kabupaten/kota.

Pada 26 Agustus 2026, Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Provinsi Kepulauan Riau dikukuhkan di Agro Beach Resort, Kabupaten Bintan.Sehari setelahnya, pada 27 Agustus 2026, SMSI mengukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa untuk lima provinsi yang menjadi pilot project, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bengkulu dan Sumatera Selatan.

Sumatera Utara Turut Dikukuhkan

Perluasan program tersebut kemudian berlanjut ke Provinsi Sumatera Utara.
Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Provinsi Sumatera Utara resmi dikukuhkan pada Kamis, 10 September 2026, di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Serdang Bedagai, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus.
Dalam kepengurusan Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Sumatera Utara, Erris J. Napitupulu dipercaya sebagai Ketua, M. Agus Utama sebagai Sekretaris, dan Agus S. Lubis sebagai Bendahara, bersama sejumlah anggota.

Pengukuhan di Sumatera Utara menjadi bagian dari perluasan jejaring Newsroom Jaga Desa dari tingkat pusat ke daerah. Kehadiran Pokja tersebut diharapkan dapat memperkuat peran perusahaan media anggota SMSI dalam menyebarluaskan informasi pembangunan desa, edukasi hukum, transparansi anggaran serta kontrol sosial di wilayah Sumatera Utara.Setelah pengukuhan tingkat provinsi, pembentukan Pokja Newsroom Jaga Desa juga diarahkan untuk berkembang ke tingkat kabupaten/kota di Sumatera Utara, sehingga pengawalan informasi pembangunan desa dapat semakin dekat dengan masyarakat.

Buleleng Mulai Bangun Kolaborasi di Tingkat Kabupaten

Di Kabupaten Buleleng, Bali, Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI juga telah melakukan langkah konkret dengan melakukan audiensi kepada Kejaksaan Negeri Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng pada 21 Juli 2026.

Audiensi tersebut dilakukan untuk memperkenalkan terbentuknya Pokja Newsroom Jaga Desa sekaligus memperkuat sinergi dalam mengawasi, membina dan mempublikasikan penggunaan dana desa di wilayah Kabupaten Buleleng.Langkah serupa diharapkan dapat berkembang di berbagai kabupaten dan kota, termasuk di Sumatera Utara, seiring dengan telah dikukuhkannya Pokja Newsroom Jaga Desa tingkat provinsi.

Fokus pada Edukasi, Transparansi dan Kontrol Sosial

Ke depan, Newsroom Jaga Desa diarahkan tidak hanya memberitakan penggunaan dana desa, tetapi juga memperkuat literasi hukum, keterbukaan informasi publik dan publikasi berbagai program pembangunan yang menyentuh langsung masyarakat.

Ruang lingkupnya dapat mencakup pengawalan informasi mengenai pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, pengelolaan aset desa, pelayanan publik hingga berbagai program prioritas pemerintah yang dilaksanakan di tingkat desa.

Namun demikian, fungsi media tetap berada dalam koridor jurnalistik yang independen, berimbang dan berdasarkan fakta.Newsroom Jaga Desa bukan lembaga penegak hukum dan bukan pula pengganti fungsi pengawasan resmi pemerintah maupun aparat penegak hukum.Peran media adalah memberikan informasi kepada masyarakat, melakukan kontrol sosial melalui karya jurnalistik, serta membuka ruang komunikasi publik agar pembangunan desa dapat diketahui dan diawasi bersama.

Dengan terbentuknya jejaring Newsroom Jaga Desa dari tingkat pusat hingga daerah, SMSI berharap media siber dapat semakin dekat dengan kehidupan masyarakat desa sekaligus menjadi bagian dari ekosistem informasi yang mendorong pemerintahan desa semakin transparan, akuntabel dan terbuka.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) merupakan organisasi perusahaan media siber yang menaungi perusahaan media digital di berbagai daerah Indonesia. SMSI berkomitmen mendorong pertumbuhan industri media yang profesional, sehat, bertanggung jawab dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.

BOBLUIS 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -