24 C
id

Bupati Taput Batasi Jam Bertamu Disekolah, Wartawan Dipaksa Tunggu Hingga Jam 10:00 WIB, Surat Edaran Dipertanyakan

TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Surat Edaran Bupati Tapanuli Utara Nomor 400.3.5.1/8087/Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Bertamu dan Ketentuan Layanan Tamu di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara mulai dipertanyakan setelah ketentuan tersebut diterapkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Pengalaman tersebut dialami langsung  wartawan Media ini saat mendatangi salah satu SMP di Tarutung, Senin pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, untuk melakukan konfirmasi dan menggali informasi terkait kondisi sekolah.Namun, ketika berada di pintu gerbang sekolah, wartawan tersebut dicegat oleh seorang guru yang  menyampaikan bahwa jam berkunjung ke sekolah baru diperbolehkan setelah pukul 10.00 WIB.

Ketika wartawan menjelaskan bahwa kedatangannya untuk menjalankan tugas jurnalistik, guru tersebut menyatakan bahwa ketentuan itu berlaku untuk semua, termasuk wartawan.

Dengan demikian, ketentuan jam bertamu dalam surat edaran Bupati Taput tidak hanya diterapkan kepada orang tua siswa maupun masyarakat umum, tetapi dalam praktiknya juga diberlakukan kepada wartawan yang hendak melakukan kegiatan jurnalistik.

Wartawan Disamakan dengan Tamu Umum

Dalam Surat Edaran Bupati Taput tersebut memang disebutkan bahwa tamu yang berkunjung ke sekolah, seperti orang tua siswa, instansi terkait maupun masyarakat umum, hanya dilayani pada waktu tertentu.
Senin sampai Kamis, waktu layanan tamu ditetapkan pukul 10.00–12.00 WIB dan 13.00–14.30 WIB.Sementara Jumat ditetapkan pukul 10.00–11.30 WIB dan 13.30–14.30 WIB.

Surat itu juga menyatakan bahwa di luar jam tersebut sekolah tidak melayani tamu dengan alasan menjaga fokus kegiatan belajar mengajar.Persoalannya, apakah wartawan yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dapat begitu saja dikategorikan sebagai tamu biasa?

Pertanyaan tersebut penting karena wartawan tidak datang semata-mata untuk bertamu, melainkan menjalankan fungsi pers untuk mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

UU Pers Menjamin Hak Wartawan Mencari Informasi

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berlaku dan secara tegas memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers.Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Lebih tegas lagi, Pasal 4 ayat (3) menyatakan:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Ketentuan ini menjadi salah satu dasar hukum bagi wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik.Artinya, ketika seorang wartawan datang ke sekolah untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, kegiatan tersebut memiliki hubungan langsung dengan hak pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. 

Pasal 18 UU Pers juga perlu  diperhatikan.Persoalan menjadi lebih serius apabila suatu ketentuan administratif kemudian diterapkan sedemikian rupa sehingga menghambat atau menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya.

Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dewan Pers juga pernah menegaskan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebijakan pemerintah, khususnya yang menyangkut kepentingan publik.

Namun demikian, tidak setiap penolakan terhadap wartawan otomatis merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 18. Unsur kesengajaan, sifat melawan hukum dan bentuk konkret penghalangannya tetap harus dinilai berdasarkan fakta masing-masing kejadian.

Bukan Berarti Wartawan Bebas Masuk Sekolah

Pengaturan keamanan sekolah tetap harus dihormati.Wartawan tidak mempunyai hak untuk masuk ke ruang kelas dan mengganggu kegiatan belajar mengajar. Wartawan juga harus memperhatikan perlindungan anak, etika jurnalistik serta tata tertib sekolah.

Ketentuan seperti melapor kepada petugas, menunjukkan identitas pers, mengisi buku tamu, menjelaskan tujuan peliputan dan tidak mengganggu KBM pada prinsipnya dapat dipahami sebagai mekanisme ketertiban.

Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila wartawan yang telah menunjukkan identitas dan menjelaskan tujuan jurnalistiknya tetap diperlakukan sama persis dengan tamu biasa dan tidak diperbolehkan menjalankan tugas hanya karena datang sebelum pukul 10.00 WIB.

Apalagi kegiatan jurnalistik terkadang membutuhkan konfirmasi segera.
Sebuah peristiwa bisa terjadi pukul 08.00 atau 09.00 WIB. Wartawan tentu membutuhkan kesempatan untuk meminta klarifikasi pada saat informasi tersebut masih aktual.Menunggu sampai pukul 10.00 WIB dapat menjadi persoalan tersendiri apabila informasi yang hendak dikonfirmasi bersifat mendesak atau berkaitan dengan kepentingan publik.

Pemkab Taput Diminta Perjelas Posisi Wartawan

Atas kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara perlu memberikan penjelasan secara terbuka.Apakah wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik memang diwajibkan menunggu sampai pukul 10.00 WIB untuk mendapatkan akses ke sekolah?
Jika benar demikian, apa dasar hukum yang secara khusus mengatur bahwa hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi dibatasi oleh jam pelayanan tamu tersebut?

Selain itu, perlu dijelaskan pula apakah surat edaran tersebut memang dimaksudkan untuk mengatur ketertiban seluruh tamu, atau sekaligus membatasi akses wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.Sebab, Dewan Pers sendiri menjelaskan bahwa kegiatan jurnalistik mencakup kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam rangka menjalankan tugas, peran dan fungsi pers.

Surat edaran mengenai ketertiban sekolah tentu dapat dibuat untuk menjaga proses belajar mengajar tetap kondusif.Namun, aturan administratif tersebut harus diterapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk UU Pers.

Karena itu, hal yang terjadi layak menjadi perhatian dan mendapatkan klarifikasi dari Bupati Tapanuli Utara maupun Dinas Pendidikan.

Pertanyaan utamanya sederhana:
Apakah wartawan yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik harus diperlakukan sebagai “tamu biasa” dan baru boleh menjalankan tugas setelah pukul 10.00 WIB?. Jika jawabannya ya, maka Pemkab Taput perlu menjelaskan dasar hukum dan batas kewenangannya.

Sebab menjaga ketertiban sekolah merupakan satu hal, sedangkan menjamin kemerdekaan pers merupakan persoalan lain yang juga telah mendapatkan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BOBLUIS 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -