HEADLINE
0
Eks Kantor Dishub Taput Memprihatinkan, Gedung yang Masih Digunakan Dibiarkan Rusak dan Bocor
TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Kondisi eks Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Utara yang berada di kawasan Terminal Tarutung, Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, menuai sorotan. Bangunan yang hingga kini masih digunakan sebagai tempat aktivitas Bidang Perhubungan pada Dinas PUTR-Hub Kabupaten Tapanuli Utara itu terlihat dalam kondisi memprihatinkan dan dinilai tidak mencerminkan kelayakan sebuah kantor pemerintahan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Utara sebelumnya berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri. Setelah dilakukan penggabungan dengan Dinas PUTR, nomenklaturnya berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan (PUTR-Hub).
Namun, perubahan kelembagaan tersebut ternyata belum berbanding lurus dengan kondisi fisik bangunan yang masih digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pemerintahan di bidang perhubungan.
Pantauan media ini pada Selasa (29/9/2026), kondisi bangunan terlihat jauh dari kata layak. Bagian atap bangunan tampak mengalami kerusakan, sejumlah seng terlihat lepas dan terdapat bagian atap yang bocor.
Kondisi dinding juga terlihat kusam. Cat bangunan telah usang dan di sejumlah bagian tampak ditumbuhi lumut. Kerusakan tersebut memberikan kesan bahwa bangunan tersebut minim mendapatkan perawatan dan pemeliharaan secara berkala.
Tak hanya ruang perkantoran, fasilitas pengujian kendaraan bermotor (KIR) yang berada di lokasi tersebut juga terpantau tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perhatian Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terhadap pemeliharaan aset daerah, terlebih bangunan tersebut masih dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.Ironisnya, gedung yang seharusnya menjadi salah satu fasilitas penunjang pelayanan publik justru terlihat seperti bangunan yang dibiarkan mengalami penurunan kondisi dari waktu ke waktu.
Padahal, aset pemerintah daerah bukan sekadar bangunan yang tercatat dalam daftar inventaris. Aset tersebut merupakan barang milik daerah yang harus dikelola, diamankan, dan dipelihara agar tetap dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan.Hal ini sejalan dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, pengelolaan Barang Milik Daerah juga diatur melalui PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi tersebut mencakup antara lain aspek penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
Pedoman teknis pengelolaan Barang Milik Daerah juga diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang kemudian mengalami perubahan melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Perubahan tersebut antara lain menyentuh ketentuan mengenai pengamanan fisik gedung dan/atau bangunan serta aspek pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dengan demikian, kondisi fisik bangunan yang mengalami kerusakan patut menjadi perhatian Pemkab Tapanuli Utara, khususnya terkait bagaimana perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan aset tersebut dilakukan.Sebab, membiarkan kerusakan atap, kebocoran, seng yang terlepas, dinding yang berlumut serta fasilitas pendukung yang tidak berfungsi bukan hanya menyangkut persoalan estetika bangunan.
Jika terus dibiarkan, kerusakan ringan berpotensi berkembang menjadi kerusakan yang lebih besar dan pada akhirnya dapat membutuhkan biaya rehabilitasi yang lebih tinggi.Kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan aparatur yang bekerja maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang perhubungan.
Pertanyaannya, apakah gedung tersebut memang sudah masuk dalam perencanaan pemeliharaan atau rehabilitasi Pemkab Taput? Jika sudah, kapan akan direalisasikan? Jika belum, apa alasan pemerintah membiarkan aset yang masih digunakan tersebut dalam kondisi demikian?. Padahal di areal gedung terpampang plakat bertuliskan "Tanah dan gedung milik Pemkab Taput".
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga perlu menjelaskan status aset bangunan tersebut, siapa pengguna barangnya saat ini, serta bagaimana alokasi anggaran pemeliharaan terhadap gedung yang masih digunakan oleh Bidang Perhubungan tersebut.
Publik tentu berharap aset pemerintah tidak hanya dicatat dan digunakan, tetapi juga dirawat secara bertanggung jawab.Jangan sampai kantor yang seharusnya menjadi wajah pelayanan pemerintah justru berubah menjadi gambaran buruk tentang bagaimana aset daerah dipelihara.
BOBLUIS
Via
HEADLINE
